Nama : Reza alam permana
kelas : 2ic09
NPM : 29414155
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah Indonesia dimulai sejak era sebelum dan setelah penjajahan,
kemudian dilanjutkan ke masa pertahanan Negara. Kondisi inilah yang membuat
kesamaan nilai – nilai di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesamaan itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Indonesia dalam wadah nusantara. Semangat perjuangan bangsa merupakan
kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan
kekuatan , kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Nilai
nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal
ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga –lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara maju yang ikut mengatur perpolitikan,
perekonomian dan keamanan global. Kondisi ini akan
menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dan negara
berkembang. Kondisi ini pula akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan
bermasyarakat, serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
Perjuangan
ini pun di landasi oleh nilai–nilai perjungan bangsa Indonesia, sehingga kita
tetap memiliki wawasan, dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta
tanah air, dan mengutamakan persatuan seta kesatuan bangsa dalam
rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara republik Indonesia. Perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing – masing memerlukan saran kegiatan pendidikan dan
mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan.
B. KOMPETENSI
YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan
psikomotrik).tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kewarganegaraan,wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan menguasai
ilmu teknologi serta seni.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :
·
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berbudi luhur, berbangsa dan bernegara.
·
Rasional dan dinamis.
·
Bersifat professional
·
Aktif memanfaatkan ilmu teknologi,pengetahuan dan seni untuk bangsa dan
negara.
C. PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi,
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam
dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia
tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum alam (Piato dan Aristoteles)
Kondisi
Alam > Berkembang Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori
Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai
tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de
jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalanya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan
1. Negara
Kesatuandengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desantralisasi.
b. Negara
serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. NEGARA & WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI
INDONESIA.
1. Proses bangsa yang bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia berada didalamnya merasa sebagai
bagian dari bangsa.
2. pemahaman hak dan kewajiban warga negara
a. Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
·
Hak untuk warga Negara
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat
2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28
C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D
ayat 1)
·
Hak memperoleh kesempatanyang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
·
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk komunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derejat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan
batin(pasal 28 H ayat 1)
·
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28 Hayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat
3)
·
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
·
Melaksanakan aturan hokum
·
Menghargai orang lain
·
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
·
Melakukan kontrol terhadap para
pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
·
Melakukan komunikasi dengan para wakil
disekolah.
·
Membayar pajak.
·
Menjadi saksi di pengadilan.
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain-lain
DAFTAR PUSTAKA
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1