Jumat, 01 April 2016

PENDIDKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : Reza alam permana
kelas : 2ic09
NPM : 29414155
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.  LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
       Perjalanan panjang sejarah Indonesia dimulai sejak era sebelum dan setelah penjajahan, kemudian dilanjutkan ke masa pertahanan Negara. Kondisi inilah yang membuat kesamaan nilai – nilai di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesamaan itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Indonesia dalam wadah nusantara. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan , kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
            Nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga –lembaga kemasyarakatan internasional, Negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dan negara berkembang. Kondisi ini pula akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
            Perjuangan ini pun di landasi oleh nilai–nilai perjungan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan, dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah  air, dan mengutamakan persatuan seta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara republik Indonesia. Perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing memerlukan saran kegiatan pendidikan dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

B.  KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna  (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotrik).tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kewarganegaraan,wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan menguasai ilmu teknologi serta seni.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :      
·         Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Berbudi luhur, berbangsa dan bernegara.
·         Rasional dan dinamis.
·         Bersifat professional
·         Aktif memanfaatkan ilmu teknologi,pengetahuan dan seni untuk bangsa dan negara.

C.    PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
            Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
          Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
          “Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles)
Kondisi Alam > Berkembang  Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.                                                                                                          
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuandengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan  sistem desantralisasi.
b. Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D. NEGARA & WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA.

1. Proses bangsa yang bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
2. pemahaman hak dan kewajiban warga negara
a.  Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·         Hak untuk warga Negara
·          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·         Hak untuk hidup (pasal 28A)
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
·         Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam  pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
·         Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·         Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)                                                                                                           
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
·         Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28 Hayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
·         Melaksanakan aturan hokum
·         Menghargai orang lain
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
·         Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
·         Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
·         Membayar pajak.
·         Menjadi saksi di pengadilan.

·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

DAFTAR PUSTAKA
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1