BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa kabut
adalah uap air yang berada dekat permukaan tanah kemudian berkondensasi
(perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat seperti gas (atau uap) menjadi
cairan) menjadi mirip awan. Peristiwa ini terbentuk karena hawa dingin di
sekitar tempat itu dan kadar kelembaban yang tinggi, yaitu mendekati 100%.
Untuk menghasilkan kondensasi atau sublimasi
di perlukan tingkat kejenuhan udara yang tinggi, di mana kelembaban relatif
mendekati atau sama dengan 100%. Kriteria yang digunakan oleh Badan
Meteorologi Klimatologi & Geofisika adalah jika terlihat adalanya
partikel-partikel mikroskopis di udara permukaan dengan jarak pandang
(Visibility) mendatar kurang dari 1 Km dan nilai kelembaban Relatif(RH) 98-100%. Setiap musim kemarau kita selalu
diganggu asap. Sejumlah kota di Riau maupun Kalimantan disergap asap. Jarak
pandang terganggu, aktivitas sosial dan ekonomi pun terganggu. Di laut laut,
maupun di sejumlah sungai yang padat transportasi air menjadi sangat rawan
kecelakaan. Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh asap kabut terhadap
kehidupan manusia dan lingkungan, maka pada
makalah ini kami akan membahas sedikit mengenai asap kabut.
BAB II
STANDAR
LIMBAH
2.1 Indeks
Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat
untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana
dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa
jam/hari/bulan. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan dan nilai estetika.
Berikut Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Pedoman Teknis Perhitungan Dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara No. KEP-107/KABAPEDAL/11/1997 Tanggal 21 November 1997: Indeks standar pencemaran udara Ditetapkan Berdasarkan KEP-107/KABAPEDAL/11/1997, yaitu:
- Sulfur Dioksida (SO2): 24 jam per hari - Nitrogen Dioksida (NO2): 1 jam perhari - Ozon Permukaan (O3): 1 jam per hari - Partikel Debu (PM10): 24 jam per hari - Karbon Monoksida (CO): 8 jam per harI
BAB III
DAMPAK KABUT ASAP
3.1 Dampak bagi Kesehatan :
- Kabut
Asap Menyebabkan Iritasi mata,hidung dan tenggorokan, serta menyebabkan alergi Pernafasan
-
Kabut asat dapat memparah kesehatan bagi yang mempunyai penyakit Asma
dan penyakit paru-paru lainnya.
- infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih
mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola
bakteri/virus penyebab penyakit (agent) serta buruknya lingkungan (environment).
3.2 Dampak
bagi Ekonomi dan lingkungan
- Indonesia
merugi karena pariwisata menurun akibat terjadi kabut asap di sumatera dan
Kalimantan
- Riau
mengalami kerugian Rp. 7 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan
- Negara
tetangga Malaysia dan singapura terkena dampak asap yang menyebabkan banyak yg
tidak beraktifitas selama kabut asap dan merugikan kedua Negara tersebut.
3.3 Dampak
bagi Pendidikan
Banyaknya sekolah di riau di liburkan akibat kebakaran hutan ini, dan juga
Negara tetangga Malaysia yang terkena dampak ikut meliburkan sekolahnya
3.4 Dampak
bagi Alam
Banyak hewan langka yang seharusnya dilindungi mati akibat kebakaran hutan ini
dan juga banyak hewan buas pindah ke lingkungan penduduk dan menyerang penduduk
sekitar.